Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pemalsuan kosmetik dari merek suatu produk kecantikan. Hasil dari operasi itu, polisi mengamankan pelaku berinisial FL (28) pada Kamis 28 Juli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pelaku memproduksi kosmetik oplosan itu dengan menggunakan bahan-bahan yang bukan diperuntukkan sebagai paduan zat campuran. Terlebih, bahan kimia yang digunakan pun tidak memilik izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Tersangka memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan, dengan menggunakan merek HN yang diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI," tutur Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Advertisement
Dia menerangkan, tersangka mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan, dengan membeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Setelah bahan baku tersebut didapat, tersangka mulai meracik dengan perlengkapan pemalsuan yang sudah disiapkan.
"Diproduksi dengan cara bahan cream dimasukan ke dalam pot dan sabun cair dimasukan ke dalam botol ukuran 100 ml. Lalu dibungkus dan diberi stiker. Kemudian dimasukkan ke plastik paketan," jelas Awi.
Tersangka mengedarkan dan menjual kosmetik palsu miliknya lewat jalur online dan secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Hasil penangkapan itu, Awi melanjutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi. Pertama di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Tangerang dan di Perumahan Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, Tangerang.
"Dari TKP pertama polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Outlander Sport 2.0 GLS 4X2 AT, Nomor Polisi B 183 MON atas nama Fredy Lim berikut STNK, 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, dan 378 botol serta plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka," terang dia.
Sementara itu, dari TKP kedua, polisi mengamankan sejumlah kosmetik yang sudah siap edar. Di antaranya 40 paket kosmetik siap edar merek Baby Pink, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan cream malam, 28 botol berisi toner, 36 botol berisikan cream merek HN cristal siang.
Terkait bahan baku pembuatan kosmetik oplosan itu, polisi menyita tujuh bungkus plastik cream putih dengan berat 1 kg. "Kami sita juga delapan bungkus plastik cream warna hijau 1 kg, satu bungkus plastik cream coklat 1 kg, satu bungkus sedotan plastik, satu bungkus plastik berisi brosur merek HN, satu kantong plastik tutup botol, dan satu kardus kecil pewama kosmetik," beber Awi.
Alat pembuatan kosmetik merek HN juga tidak luput disita petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar dan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.