Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayat hari ini. Permohonan diajukan untuk melawan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.
Sidang permohonan praperadilan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL ini akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
"Iya, sidang perdana (praperadilan). Sidang dijadwalkan digelar pagi ini," ujar penasihat hukum Syamsul, Tonin Tachta Singarimbun di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Tonin menjelaskan, sidang ini merupakan yang pertama bakal digelar setelah pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ‎ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 2 Agustus 2016. Permohonan tersebut juga turut diajukan oleh istri Syamsul, Hafiyah.
"Baru sidang perdana. Agendanya pembacaan permohonan," terang Tonin.
Permohonan praperadilan dengan pihak termohon KPK ini dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Syamsul.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.
Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.
Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Â