Tersangkut di Semanggi, Kepala Pesawat Habibie Tak Penyok

Truk bermuatan bagian kepala pesawat tersangkut di kolong flyover Semanggi, Jakarta, Kamis 11 Agustus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Agu 2016, 12:01 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 12:01 WIB
Truk Muatan Kepala Pesawat Tersangkut di Semanggi
Truk muatan kepala pesawat tersangkut di Semanggi. (@TMCPoldaMetro)

Liputan6.com, Jakarta - Truk bermuatan bagian kepala pesawat tersangkut di kolong flyover Semanggi, Jakarta, Kamis 11 Agustus. Bagian pesawat N-250 buatan Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie itu tak mengalami kerusakan.

Kepala pesawat itu kini sedang dipamerkan dalam acara Habibie Festival di Museum Nasional, Jakarta. Salah satu panitia Habibie Festival, Arif, mengatakan bahwa kepala pesawat tersebut sudah ada sejak Kamis sore.

"Dari kemarin sore ini kepala pesawat ada," kata dia, Jumat (12/8/2016).

Meski sempat tersangkut di kolong flyover Semanggi, Arif menyatakan tidak ada bagian yang rusak. "Tidak ada penyok sama sekali ataupun rusak," ujar arif.

Kepala pesawat itu akan dipamerkan di Museum Nasional hingga 14 Agustus dan dapat dinikmati secara gratis.

"Ini sampai 14 Agustus di sini. Gratis. Tapi harus ganti-gantian dan antre kalau mau masuk ke dalam," tutup Arif.

Kepala pesawat N250 dipamerkan dalam acara Habibie Festival. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Macet

Sebuah truk bermuatan bagian kepala pesawat tersangkut di kolong flyover Semanggi, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016. Sempat terjadi kemacetan di ruas jalan kolong Semanggi, akhirnya polisi lalu lintas melakukan rekayasa arus lalu lintas.

Kendaraan dari Gatot Subroto menuju Sudirman dialihkan ke Slipi, lalu kendaraan dari arah Senayan yang mengambil lajur tengah diarahkan ke lajur kiri.

"Sekitar 15 truk kembali melanjutkan perjalanan dan penumpukan kemacetan berangsur-angsur terurai," ujar Kepala Satuan (Kasat) Gatur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sakat.

Polisi lalu menilang truk tersebut karena telah melanggar aturan jam operasional kendaraan berat di jalan protokol. Namun tidak ada penahanan kendaraan maupun pengemudi terkait kejadian ini.

"Kendaraan berat hanya boleh melintas di ruas jalan protokol di atas pukul 22.00 WIB," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya