Diperiksa KPK, Anak Buah Cak Imin Tolak Berkomentar

Anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mengenakan kemeja batik hijau. Dia memilih langsung masuk ke lobi KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Agu 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 15:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Fathan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) di Maluku.

Tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 14.10 WIB, Jumat (12/8/2016), Fathan enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Politikus PKB itu menolak menjawab pertanyaan awak media.

Anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mengenakan kemeja batik hijau. Dia memilih langsung masuk ke lobi KPK.

Fathan akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary.‎ Ini bukan pertama kalinya Fathan diperiksa KPK. Sebelumnya, dia sudah bolak-balik diperiksa, lantaran ditengarai kuat tahu banyak kasus ini.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya