Gubernur Sumbar Disebut Tahu Proyek 12 Ruas Jalan Berujung Suap

Proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang berujung suap, diduga diketahui Gubernur Irwan Prajitno.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Agu 2016, 15:57 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 15:57 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Irwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogan Askan.

Irwan diyakini mengetahui soal rencana proyek yang berujung suap tersebut. Hal itu diungkapkan Yogan yang merupakan seorang pengusaha usai menjalani pemeriksaan di KPK. "Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi, kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.

Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya