BNN: Dana Rp 3,6 Triliun Milik Pony Tjandra, Bukan Freddy Budiman

Menurut BNN, transaksi mencurigakan itu sudah berlangsung lama, tapi bukan berasal dari rekening Freddy Budiman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2016, 23:02 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 23:02 WIB
Freddy Budiman
Menurut BNN, transaksi mencurigakan itu sudah berlangsung lama, tapi bukan berasal dari rekening Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pernah merilis adanya transaksi mencurigakan dari bisnis narkoba Freddy Budiman pada April 2016 sebesar Rp 3,6 triliun. Namun, uang sebesar itu ternyata milik bandar narkoba lainnya, yaitu Pony Chandra.

Menurut Direktur Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, sebenarnya transaksi mencurigakan itu sudah berlangsung lama. Hanya saja, bukan berasal dari rekening Freddy Budiman.

"Memang itu sudah lama. (Aliran dana) Rp 3,6 triliun itu (milik) jaringan Pony Tjandra, jadi bukan kaitan dengan Freddy Budiman," ucap Arman di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari laporan PPATK, imbuh Arman, aliran dana transaksi mencurigakan itu hingga kini belum ada yang mengarah ke sindikatnya Freddy Budiman. Ia menegaskan, aliran dana tersebut atas nama tersangka Pony Tjandra.

"Sampai saat ini aliran dana itu tidak ditemukan ke sindikatnya Freddy Budiman. Jadi itu adalah atas nama tersangka Pony Tjandra," ujar dia.

Sebelumnya, BNN menangkap narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Pony Tjandra (47) yang diduga kuat menjadi bandar narkoba kelas kakap sekaligus terlibat dalam kejahatan pencucian uang. Pony ditangkap pada 25 September 2014 bersama sang istrinya Santi (47) di Perumahan Griya Agun, Cempaka Baru Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sepak Terjang Pony

Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 2006 dan kemudian sempat dipindah di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dari pengakuannya, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya.

Penangkapan Pony merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya sejumlah bandar narkoba di antaranya Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick. Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.

Dari tangan Pony, BNN menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara, 1 rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 mobil Honda Odysey, 2 jet ski, dan 3 motor gede Harley-Davidson.

Sementara dari tangan Santi, BNN menyita 29 perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya