Pakar Pertanyakan Alasan Freddy Tidak Dijerat Pasal TPPU

Pasal pencucian uang dinilai dapat dengan mudah mendeteksi aliran dana narkotika yang dilakukan Freddy Budiman ke beberapa instansi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Agu 2016, 17:14 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2016, 17:14 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kiri-kanan : Abdullah Hehamahua, Yenti Ganarsih, dan AM Fatwa saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mempertanyakan alasan aparat hukum yang menangkap Gembong narkoba Freddy Budiman tidak menggunakan pasal pencucian uang atau TPPU, tapi hanya pasal peredaran narkotika.

"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU? Kalau sudah pakai pasal itu, maka akan sangat mudah diketahui kemana aliran dana itu masuk," jelasnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Menurut Yenti, di balik pengedar pasti ada sindikat besar narkotika. Dengan sindikat itu dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong untuk melakukan pencucian uang.

"Jadi sebenarnya, untuk menjerat bandar itu, cukup pakai pasal TPPU. Tidak perlu pakai pasal yang lain," lanjutnya.

Yenti menjelaskan, selama ini ada salah kaprah di Indonesia. Yaitu, menganggap pencucian uang hanya ada dipidana korupsi. "Padahal di narkotika pencucian uang sangat besar. Bayangkan aliran dananya bisa mengalir ke Pilpres sampai teroris. Itu bahayanya narkotika," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya