Menko Wiranto: Hati-Hati Revisi UU Kewarganegaraan

Menurut Wiranto, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 17:31 WIB
20160727-Menko Polhukam Wiranto-Jakarta
Wiranto menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menilai wacana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan harus disikapi dengan baik. Pembahasan rencana ini juga harus dilakukan secara hati-hati.

"Kalau kita tidak hati-hati nanti justru menjadi bumerang," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Menurut Wiranto, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan. Dampak positif dan negatif harus benar-benar dipertimbangkan.

"Masih banyak faktor yang mempengaruhi yang perlu dipertimbangkan. Kemudian juga dipertimbangkan juga hal-hal yang merupakan ekses negatif ya," kata Wiranto.

Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang bisa begitu saja mengizinkan kewarganegaraan ganda. Karena itulah, pertimbangan matang perlu dilakukan sebelum keputusan dijatuhkan.

"Dengan demikian menuju ke dwikewarganegaraan ini perlu kehati-hatian. Ini hal yang sangat serius. Biar digarap dulu, untung ruginya bagaimana. Kalau banyak ruginya ya tidak akan kita lakukan," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya