Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengatakan, tak ada pembajakan kapal tanker MT Vier Harmoni. Namun, hasil penelusuran sementara, kapal tersebut dibawa kabur kru atau anak buah kapal (ABK).
"Kan bisa jelek nama Indonesia jika ditulis pembajakan. Yang kami dapati sementara itu, (kapal) dibawa lari ABK, dan belum terdeteksi di wilayah perairan Indonesia," ujar Ade saat sertijab Pangkoarmabar dan Pangkolinlamil di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2016).
Ade menjelaskan, tidak ada tindak kekerasan dalam aksi membawa kabur kapal minyak tersebut. Bahkan, koordinasi yang erat antara prajurit TNI AL di Armada wilayah barat dengan Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) tetap terjalin.
"Enggak mungkin dibajak, kapten kapal sudah dua kali menghubungi agennya, untuk menginformasikan kapal akan dibawa kembali ke Batam, karena adanya masalah internal di perusahaan," jelas dia.
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
"Kita sudah jelaskan, itu bukan pembajakan, mungkin saja ABK-nya enggak digaji. Yang jelas, itu internal perusahaan," tegas dia.
Kapal tanker MT Vier Harmoni hilang pada Rabu 17 Agustus di perairan Malaysia. Otoritas berwenang di Negeri Jiran itu sudah menyatakan sebagai aksi pembajakan.
Kapal tanker MT Vier Harmoni yang tengah membawa 900 ribu liter diesel senilai 1,57 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp 5,1 miliar itu, hilang di perairan dekat Pelabuhan Kuantan, Malaysia.
Belakangan, kapal MT Vier Harmoni ternyata berbendera Indonesia, bukan Malaysia. Armada wilayah barat akan terus bekerja sama dengan MMEA dalam penuntasan kasus dugaan pelarian kapal ini.
KSAL: Kapal Tanker MT Vier Harmoni Hilang Bukan karena Dibajak
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
diperbarui 19 Agu 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 19 Agu 2016, 12:33 WIB
TNI AL menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luar Biasa, Manfaat Bikin Kopi Sendiri di Pagi Hari Menurut Gus Baha
Ciri Tekanan Darah Rendah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Rekomendasi Tempat Berburu 'Sunrise' di Sumatera Barat
Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP
Pemilik Manchester United Susun Rencana Ekstrem di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Semua Pemain Dijual
Pengalaman Pijat ala Bali di Swiss, Harganya Bikin Syok
Fakta-Fakta Icarus, Bintang Paling Jauh yang Ditemukan
3 Peristiwa Besar Isyarat Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
Menelusuri Keindahan Pantai Bama, Wisata Alam di Taman Nasional Baluran
Belasan Anggota Kena Sanksi di Kasus DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-Bersih Polri
Imlek 2025, Panduan Warna dan Aksesori Pembawa Hoki di Tahun Ular Kayu
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH