Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengatakan, tak ada pembajakan kapal tanker MT Vier Harmoni. Namun, hasil penelusuran sementara, kapal tersebut dibawa kabur kru atau anak buah kapal (ABK).
"Kan bisa jelek nama Indonesia jika ditulis pembajakan. Yang kami dapati sementara itu, (kapal) dibawa lari ABK, dan belum terdeteksi di wilayah perairan Indonesia," ujar Ade saat sertijab Pangkoarmabar dan Pangkolinlamil di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2016).
Ade menjelaskan, tidak ada tindak kekerasan dalam aksi membawa kabur kapal minyak tersebut. Bahkan, koordinasi yang erat antara prajurit TNI AL di Armada wilayah barat dengan Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) tetap terjalin.
"Enggak mungkin dibajak, kapten kapal sudah dua kali menghubungi agennya, untuk menginformasikan kapal akan dibawa kembali ke Batam, karena adanya masalah internal di perusahaan," jelas dia.
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
"Kita sudah jelaskan, itu bukan pembajakan, mungkin saja ABK-nya enggak digaji. Yang jelas, itu internal perusahaan," tegas dia.
Kapal tanker MT Vier Harmoni hilang pada Rabu 17 Agustus di perairan Malaysia. Otoritas berwenang di Negeri Jiran itu sudah menyatakan sebagai aksi pembajakan.
Kapal tanker MT Vier Harmoni yang tengah membawa 900 ribu liter diesel senilai 1,57 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp 5,1 miliar itu, hilang di perairan dekat Pelabuhan Kuantan, Malaysia.
Belakangan, kapal MT Vier Harmoni ternyata berbendera Indonesia, bukan Malaysia. Armada wilayah barat akan terus bekerja sama dengan MMEA dalam penuntasan kasus dugaan pelarian kapal ini.
KSAL: Kapal Tanker MT Vier Harmoni Hilang Bukan karena Dibajak
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
diperbarui 19 Agu 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 19 Agu 2016, 12:33 WIB
TNI AL menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Mancing yang Diperbolehkan dan Tak Dibenarkan Menurut Buya Yahya
Serunya Adinia Wirasti Syuting Bareng Ajil Ditto, Bahas Indonesia Tahun 1998 dan Happy Tanpa Ponsel
Pedoman Upacara Hari Guru 2024, Susunan Acara dan Catat Pakai Baju Ini
Cara Menjadi Hakim: Panduan Lengkap Meniti Karier di Bidang Peradilan
Palm Cheese Adalah Kue Kering dengan Paduan Rasa Manis Gula Palem dan Gurih Keju
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Prolegnas 2025 Usulan DPR
Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian-Mahalini, Film Fedi Nuril 1 Juta Penonton Bikin Buzzer Keki?
DJP Jelaskan Metode Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan, Dijamin Lebih Mudah
Pramono Anung Tak Ingin Balai Kota Dipindah ke Jakarta Utara: Tetap di Tempat yang Ada
Yura Yunita Bakal Hibur Penonton Usai Timnas Indonesia vs Arab Saudi
150 Kata Bahasa Korea dan Artinya, Panduan Lengkap untuk Pemula
Hilirisasi Nikel Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menuju 8%