Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengatakan, tak ada pembajakan kapal tanker MT Vier Harmoni. Namun, hasil penelusuran sementara, kapal tersebut dibawa kabur kru atau anak buah kapal (ABK).
"Kan bisa jelek nama Indonesia jika ditulis pembajakan. Yang kami dapati sementara itu, (kapal) dibawa lari ABK, dan belum terdeteksi di wilayah perairan Indonesia," ujar Ade saat sertijab Pangkoarmabar dan Pangkolinlamil di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2016).
Ade menjelaskan, tidak ada tindak kekerasan dalam aksi membawa kabur kapal minyak tersebut. Bahkan, koordinasi yang erat antara prajurit TNI AL di Armada wilayah barat dengan Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) tetap terjalin.
"Enggak mungkin dibajak, kapten kapal sudah dua kali menghubungi agennya, untuk menginformasikan kapal akan dibawa kembali ke Batam, karena adanya masalah internal di perusahaan," jelas dia.
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
"Kita sudah jelaskan, itu bukan pembajakan, mungkin saja ABK-nya enggak digaji. Yang jelas, itu internal perusahaan," tegas dia.
Kapal tanker MT Vier Harmoni hilang pada Rabu 17 Agustus di perairan Malaysia. Otoritas berwenang di Negeri Jiran itu sudah menyatakan sebagai aksi pembajakan.
Kapal tanker MT Vier Harmoni yang tengah membawa 900 ribu liter diesel senilai 1,57 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp 5,1 miliar itu, hilang di perairan dekat Pelabuhan Kuantan, Malaysia.
Belakangan, kapal MT Vier Harmoni ternyata berbendera Indonesia, bukan Malaysia. Armada wilayah barat akan terus bekerja sama dengan MMEA dalam penuntasan kasus dugaan pelarian kapal ini.
KSAL: Kapal Tanker MT Vier Harmoni Hilang Bukan karena Dibajak
Ade menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.
diperbarui 19 Agu 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 19 Agu 2016, 12:33 WIB
TNI AL menduga, kemungkinan terbesar adalah tak dibayarnya upah ABK, atau hal lain yang bersangkutan dengan internal perusahaan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Switch Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerja Perangkat Jaringan Penting Ini
Usir Cicak dari Rumah: Cara Alami & Efektif Tanpa Bahan Kimia!
Harga Kripto 13 Februari 2025: Bitcoin dkk Kembali Perkasa
Cuaca Besok Jumat 14 Februari 2025: Jabodetabek Hujan Siang dan Malam
Karakter Adalah Fondasi Pembentukan Kepribadian yang Utuh
Memahami Peran Coach: Apa yang Dimaksud Coach Adalah
Kode Siap Debut di Miss Universe? Ini 5 Pesona Memukau Jihane Almira Tampil Elegan di Pemotretan Terbaru
Esensi Adalah: Memahami Hakikat dan Makna Terdalam
Sidang PKPU Bukalapak Vs Harmas Berlanjut, Kuasa Hukum: Penggugat Belum Bisa Buktikan Utang
Logam Tanah Jarang Jadi Kunci Ukraina Amankan Dukungan AS?
6 Potret Lawas Caitlin Halderman di Awal Karier, Sempat Dikritik karena Pernyataannya
Putri Mensos Gus Ipul Gelar Resepsi Pernikahan Sederhana di Rumah