Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan mengejutkan keluar dari pengacara Syamsul Hidayatullah, Tonin Tachta Singarimbun. Dia mengatakan ada seseorang yang meminta uang Rp 1 miliar untuk vonis ringan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Namun kasus tersebut justru tidak disentuh sama sekali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," ujar Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Namun Tonin enggan menyebutkan siapa identitas orang yang dimaksud. Rencananya, fakta tersebut akan disampaikan di persidangan nanti.
Advertisement
"Ada nanti, karena itu bahasa persidangan. Kalau di sini itu bikin rugi kita. Nanti kita dibilang bikin opini dan membuat berita bohong," ucap dia.
Lebih dari itu, Tonin juga menyayangkan sikap KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap Syamsul dalam kasus dugaan suap ini. Apalagi kasus tersebut, kata dia, bukan diperoleh KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang diberitakan selama ini.
"Mestinya ada barang bukti di tangan kalau OTT. Makanya kami tetap upayakan praperadilannya," ujar Tonin.
Syamsul merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Penetapan itu disebut-sebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.
Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.
Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Syamsul. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kakak Saipul Jamil itu oleh KPK.