KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Ditunda

Praperadilan untuk tersangka lain di kasus yang sama, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, juga ditunda.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Agu 2016, 13:43 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 13:43 WIB
sidang praperadilan kakak Saipul Jamil
Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir di persidangan perdana ini.

"‎Sidang ditunda hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, jam 9 pagi," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Tak hanya untuk Syamsul, Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara juga mengaju‎kan permohonan praperadilan untuk tersangka lain di kasus yang sama, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Sidang untuk Rohadi juga digelar di PN Jakarta Selatan secara terpisah.

Sidang permohonan praperadilan Rohadi dipimpin oleh hakim tunggal ‎Riyadi Sunindio. Namun sidang perdana ini juga terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni KPK , tidak hadir.

"Sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil yang bersangkutan (termohon) secara patut," ucap hakim Riyadi.

‎Berdasarkan surat yang diterima hakim PN Jakarta Selatan, KPK mengajukan permohonan penundaan lantaran tengah menyiapkan bukti-bukti administrasi, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli. Atas dasar itu, pengadilan menunda persidangan Syamsul dan Rohadi.

Permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan penetapan tersangka terhadap Syamsul dan Rohadi atas kasus dugaan suap. Keduanya disangka melakukan tindak pidana penyuapan atas vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual anak di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya