Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Molor, Hakim Tegur KPK

Usai persidangan praperadilan, sempat terjadi insiden ‎antara pihak kakak Saipul Jamil dan termohon KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Agu 2016, 18:33 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 18:33 WIB
20160811- Berkas Lengkap Kakak Saipul Jamil Siap Disidang-Jakarta- Helmi Afandi
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Kasus dugaan suap pengurangan vonis Saipul Jamil siap disidangkan karena dinyatakan p21. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Namun sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru bisa dimulai ‎pukul 16.30 WIB lantaran menunggu pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang molor hingga tujuh jam lebih ini rupanya membuat kesal hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Terlebih, pihak KPK ternyata diketahui telah berada di PN Jakarta Selatan sejak pagi.

Hanya keberadaannya belum diketahui ‎panitera yang menangani persidangan. Hakim pun menegur perwakilan KPK.

"Kalau sudah datang (harusnya langsung) melapor ke panitera pengganti. Kalau Anda (lapor) by phone, kami tidak tahu posisi Anda di mana," ujar hakim Martin di PN Jakarta Selatan, ‎Jumat (19/8/2016).

Selanjutnya, hakim meminta agar kedua pihak, baik pemohon maupun termohon sama-sama menghargai persidangan. Diharapkan, keduanya dapat hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.

"Kami fleksibel, kita hargai waktu masing-masing," ujar Hakim Martin.

Sidang perdana akhirnya dimulai dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Namun sidang dilakukan lebih cepat. Permohonan dianggap sudah dibacakan. Sebab, waktu persidangan sudah terlalu sore. Apalagi, sidang praperadilan ini sempat tertunda sepekan lantaran pihak KPK tak hadir, Kamis 11 Agustus lalu.

Bersitegang

Usai persidangan, sempat terjadi insiden ‎antara pihak pemohon dan termohon. Terlihat tim pengacara Samsul dan perwakilan Biro Hukum KPK bersitegang. Namun tidak jelas, apa penyebab insiden tersebut.

‎Saat disinggung soal keterlambatan, ‎dua perwakilan KPK yang tidak mau menyebutkan namanya itu enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha kooperatif dengan memenuhi panggilan dari pengadilan.

"Saya enggak tahu soal terlambat, yang pasti kami sudah memenuhi panggilan. Itu saja," ucap salah satu perwakilan KPK.

Sementara itu, Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara Samsul mengungkapkan kekecewaannya atas sikap KPK.

"Ini sidang paling cepat, nunggu paling lama. Saya kasihan sama pak hakim, beliau sudah tua, udah berumur harus pulang," ucap Tonin.‎

Tonin menilai, KPK kurang menghargai upaya hukum yang tengah ditempuh di PN Jakarta Selatan.‎ "Ya kalau dia (tim biro hukum KPK) tidak tahu, ya atasan dia lah, dari mana dia dapat surat kuasa. Sayang sekali ‎masih tetap berbahasa lidah namanya, ya begitulah mau menang sendiri karena berkuasa," pungkas dia.

Permohonan praperadilan dengan pihak termohon KPK ini dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Syamsul.

Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan adiknya, pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, kemudian Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya