Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi dengan Cara Ini

Walau Arcandra Tahar sudah kembali menjadi WNI pun, pemerintah tak bisa begitu saja mengangkat eks Menteri ESDM itu sebagai menteri lagi.

oleh Sunariyah diperbarui 22 Agu 2016, 17:41 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 17:41 WIB
20160808-Ingin Perkuat Kerjasama, Menteri ESDM Kunjungi KPK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar masuk kedalam mobil usai kunjungannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (8/8).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah bisa mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai menteri atau pejabat negara, jika mantan Menteri ESDM itu sudah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Ya, bisa secara aturannya," ujar Hikmahanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Kendati demikian, kata Hikmahanto, pemerintah tak bisa begitu saja mengangkat Arcandra sebagai menteri, sebab harus melalui pertimbangan DPR.

"Bakalan sulit untuk meyakinkan DPR. Kalau untuk kepentingan negara, pertanyaannya kepentingan apa," papar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
                         
Menurut dia, satu-satunya cara untuk memuluskan langkah menarik Archandra ke pemerintahan yakni melalui pendekatan politik. "Kecuali ya pendekatan politis," ucap Hikmahanto.

Sebelumnya, Hikmahanto mengungkapkan, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra.

Pertama, menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang berbunyi, Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

"Cara pertama ini harus dengan pertimbangan DPR," kata Hikmahanto.

Cara kedua adalah dengan menggunakan pasal 31 yang berbunyi, Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

"Jika menggunakan cara ini, Arcandra harus memiliki rumah di Indonesia setidaknya dalam waktu 10 tahun menunjukkan dia bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia, meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," jelas Hikmahanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya