Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mengupayakan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Menurut Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembalikan status warga negara Arcandra.
Pertama, dengan menggunakan pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Harus dengan pertimbangan DPR. Ini yang katanya pemerintah akan dilakukan," kata Hikmahanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Namun, kata Hikmahanto, DPR sebagai lembaga politik, tentu akan memberikan pertimbangan secara politis.
"Nah ini tidak bisa disamakan dengan pesepak bola karena tidak ada unsur politisnya," ujar dia.
Sementara Arcandra, kata dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, dipastikan pengembalian kewarganegaraannya dengan cara politis, yaitu melihat jasa yang dia berikan kepada negara. Menurut dia, pemerintah akan kesulitan menjawab pertanyaan anggota dewan.
"Soal biaya Masela berhasil diturunkan, itu kan masih di atas kertas," ujar dia. Saat menjadi Menteri ESDM, Arcandra dikabarkan mengefisiensikan biaya pembangunan Blok Masela di darat (on shore) dari sebelumnya sekitar US$ 19,3 miliar menjadi US$ 15 miliar.
Kemudian, kata dia, pertanyaan-pertanyaan sulit yang muncul seperti soal WNA yang bisa diangkat sebagai menteri. Serta seorang yang tak memiliki kewarganegaraan bisa mengambil keputusan penting.
"Belum lagi kalau ada kekhawatiran dari anggota dewan bila telah jadi WNI maka Arcandra akan diangkat kembali menjadi menteri," ujar Hikmahanto.
Sementara, opsi kedua adalah dengan menggunakan pasal 31 yang berbunyi: Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
"Perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," ujar dia.
Kemudian, bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," tutup Hikmahanto.
2 Jalan Kembalikan Kewarganegaraan Arcandra
Menurut Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah untuk kembalikan status Arcandra.
diperbarui 22 Agu 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 15:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024