Jokowi Diminta Tak Buru-Buru Beri Status Kewarganegaraan Arcandra

Mahfud MD menilai tak ada kondisi luar biasa yang mengharuskan negara segera mengambil keputusan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Agu 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 15:58 WIB
20160816-Arcandra-Tahar-FF
Arcandra Tahar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Mahfud MD menilai, pemerintah tidak perlu buru-buru memberikan status warga negara Indonesia kepada mantan menteri ESDM Arcandra Tahar. Terlebih, tak ada kondisi luar biasa yang mengharuskan negara segera mengambil keputusan.

"Saya lihat tidak ada hal yang luar biasa demi kemanfaatan itu. (Sehingga) hukum harus kita langgar," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Indonesia memang pernah memberikan status kewarganegaraan kepada 2 tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yakni Abdullah Zaini dan Hasan Tiro. Menurut Mahfud, keputusan Presiden kala itu sudah tepat sehingga tidak muncul aksi separatisme.

"Kalau untuk Hasan Tiro dulu ada memang, kita ikut bicara, separatis tidak selesai-selesai, jadi selamatkan. Aceh waktu itu," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jika pemerintah membutuhkan Arcandra, kata Mahfud, Jokoi bisa menggunakannya sebagai konsultan yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menjalankan program. Bukan dijadikan sebagai menteri.

"Menurut saya enggak ada hal yang mendesak untuk buru-buru. Kalau mau dipakai ya pakai saja, kan Arcandra sendiri bilang, kan tidak harus jadi menteri, ilmunya bisa dipakai," pungkas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya