Kapolri: Calon Haji Pengguna Paspor Haji Filipina Bisa Dipidana

Tim bentukan Polri akan menelusuri hingga ke agen perjalanan yang memberangkatkan para calon haji itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Agu 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 18:37 WIB
Muhammad Ali/Liputan6.com
Sejumlah jemaah haji di Masjid Nabawi (Muhammad Ali/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait adanya 177 WNI yang berangkat haji dengan menggunakan paspor Filipina palsu. Ratusan WNI tersebut hingga kini masih ditahan otoritas Filipina atas dugaan pemalsuan identitas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, baik penyedia atau pun pengguna paspor palsu itu bisa dipidana. Tergantung hasil penyelidikan yang sedang berjalan saat ini.

"Kalau orangnya tahu bahwa itu sengaja menggunakan paspor palsu sama-sama bisa kena (tapi) tapi kalau karena kepolosan enggak tahu yang penting berangkat ke Mekah dan ingin memberikan janji palsu bisa kena penipuan," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Saat ini tim yang dibentuk Bareskrim Polri ditambah personel dari Polda wilayah tengah bekerja. Tim akan menelusuri hingga ke agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji itu.

"Ada (dugaan permainan travel), tapi mengikutsertakan warga negara Malaysia," dia menambahkan.

Saat ini, liaison officer (LO) Polri di kedutaan besar juga bekerja. Mereka memeriksa sejumlah agen perjalanan haji. Polri juga sudah mengantongi beberapa nama yang kini tengah dikejar.

"Saya belum tahu apakah mereka tahu atau tidak yang jelas mereka menjelaskan apa tentang mereka ditawari untuk berangkat cepat karena kuota kita kan terbatas jadi mereka mengambil kuota Filipina dan kemudian tiba-tiba di sana diberikan paspor Filipina, di sana ditangkap imigrasi Filipina," Tito menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya