Puing Bongkaran di Pusat Bisnis Kampung Arab Puncak Terbengkalai

Sekitar 200 bangunan tanpa izin di Warung Kaleng, Cisarua Bogor dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Agu 2016, 13:28 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 13:28 WIB
Penertiban Kampung Arab di Puncak, Bogor
Penertiban bangunan di Kampung Arab, Puncak, Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kawasan pusat bisnis Kampung Arab di Warung Kaleng, Cisarua, Jawa Barat dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin 22 Agustus 2016. Tempat usaha tersebut terdiri dari agen travel, money changer, salon dan toko perlengkapan khusus warga Timur Tengah.

Pascapembongkaran, ratusan tempat usaha di kawasan Puncak itu masih dibiarkan terbengkalai. Material bangunan bekas pembongkaran masih teronggok di pinggir jalan. Dikhawatirkan, di atas lahan kosong itu kembali berdiri bangunan liar.

"Kami khawatir para pedagang kembali membangun lapak di kawasan itu," kata Camat Cisarua, Bayu Ramawanto di Bogor, Jumat (26/8/2016).

Dia berharap, apabila sisi jalan tersebut akan difungsikan sebagai jalur hijau atau pelebaran jalan untuk meminimalisir kemacetan di jalur Puncak, sebaiknya tidak ditunda-tunda. Setidaknya dipasang pelang larangan agar mereka tidak kembali mendirikan bangunan di sepanjang kawasan itu.

"Seperti yang sudah-sudah, banyak yang membangun lagi karena setelah dibongkar lahan itu dibiarkan. Dulu juga dibangun semi permanen, lalu mengubahnya jadi permanen," kata Bayu.

Junaedi, salah satu pemilik usaha yang terkena penertiban meminta Satpol PP segera menindaklanjuti bangunan yang telah disegel, namun belum juga dibongkar. Padahal, sejumlah bangunan rumah toko di kawasan Warung Kaleng juga melanggar aturan seperti garis sepadan jalan.

"Harus dibongkar juga dong. Jangan pilih kasih," kata dia.

Penertiban bangunan di Kampung Arab, Puncak, Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Ketua Komunitas Penggerak Pariwisata (Kompepar) Cisarua Teguh Mulyana mengatakan, seharusnya Pemkab Bogor menyediakan lahan untuk relokasi agar korban penggusuran tidak kembali mendirikan bangunan di bahu jalan.

"Kalau ini tidak dilakukan, mereka pasti akan kembali membangun di sana. Soalnya ini urusan perut," ujar pria yang akrab disapa Bowi itu.

Ia menjamin, apabila pedagang sudah menempati di lahan relokasi, mereka tidak akan mendirikan tempat usaha di bahu jalan. "Kalau ada yang bangun lagi di bahu jalan, dibongkar saja," ucap dia.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, pemilik usaha lainnya merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, sejumlah ruko yang menjual perlengkapan warga asal Timur Tengah luput dari pembongkaran.

"Supaya tidak menimbulkan gejolak ya harus ditertibkan juga. Warga sih nerima saja dibongkar asal adil," ujar Bowi.

Sekitar 200 bangunan tanpa izin di Warung Kaleng, Cisarua Bogor dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor, pada Senin 22 Agustus 2016. Tempat usaha tersebut terdiri dari agen travel, money changer, salon dan toko perlengkapan khusus warga Timur Tengah.

Sejumlah tempat usaha milik warga sekitar juga tak luput dari penertiban, seperti bengkel, warung kelontong, jajanan khas Bogor, toko perlengkapan warga Timur Tengah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya