Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, atas dugaan penerimaan gratifikasi atau janji.
Sebelumnya Rohadi telah menyandang status tersangka dalam kasus suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil, dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga
"Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap di PN Jakut, penyidik menetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
Priharsa mengatakan, Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjadi Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bekasi, terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
"R selaku pengganti Panitera Jakut dan Bekasi, telah diduga menerima janji terkait perkara di MA," jelas Priharsa yang enggan menjelaskan lagi terkait kasusnya.
Dia menuturkan, atas penetapan tersebut, KPK telah menggeledah rumah dan kantor Camat di Indramayu, sejak Kamis 25 Agustus 2016.
"Serta apartemen di bilangan Kelapa Gading, yang dilakukan sejak kemarin sore pukul 16.00 WIB dan berakhir tengah malam," ucap Priharsa.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita satu buah mobil Toyota Yaris di Apartemen Rohadi. "Penyidik juga menyita dokumen dan sejumlah barang elektronik," kata Priharsa.
Dia menyatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apa yang diterima Rohadi dan kasus apa yang ditanganinya. "Baru informasi itu saja yang bisa disampaikan," tutur Priharsa.