Hewan Kurban Sakit di Jakarta Barat Bakal Disita dan Ditandai

Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat akan menandai hewan kurban yang berpenyakit dan di bawah umur.

oleh Muslim AR diperbarui 30 Agu 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 18:10 WIB
8 Fakta Unik Hewan Kurban yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Ini dia fakta-fakta hewan kurban yang mungkin belum kamu ketahui.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat mulai mendata dan memeriksa hewan kurban yang dijual masyarakat.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Marsawitri Dumai menyebutkan, pihaknya akan menyita hewan kurban sakit yang dijual para pedagang.

"Pemeriksaannya sudah kita mulai hari ini, bagi pedagang yang ketahuan menjual hewan kurban yang sakit, langsung kita sita dan beri peringatan," ujar Marsawitri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta Barat, Selasa (30/8/2016).

Namun, Marsawitri belum menyebutkan jumlah hewan kurban yang sudah disita dari pasaran, sebab masih proses pemeriksaan. Pihaknya fokus pada hewan yang mengidap penyakit menular, seperti antraks.

Menurut Marsawitri, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. "Nanti sore baru keluar data-datanya karena kita masih pemeriksaan," jelas dia.

Dalam pemeriksaan ini, kata Marsawitri, pihaknya juga melarang para pedagang yang kedapatan menjual hewan kurban di bawah umur. Pihaknya akan memberi tanda hewan yang bermasalah, agar hewan kurban itu tak dibeli masyarakat.

"Hewan kurban itu akan diberi tanda, agar masyarakat mengetahuinya mana yang halal dan tak sakit," pungkas Marsawitri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya