Ini Saksi Kunci Aliran Dana Gubernur Nur Alam yang Diperiksa KPK

Fatmawati diduga miliki informasi penting. Khususnya untuk pendalaman tersangka NA (Nur Alam), terutama mengenai aliran uang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2016, 22:42 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 22:42 WIB
Nur Alam
Nur Alam adalah gubernur Sulawesi Tenggara yang terkait kasus korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Fatmawati Kasim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugraha Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Fatmawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sultra, Nur Alam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada informasi penting yang dimiliki Fatmawati. Karenanya, keterangan dia dibutuhkan penyidik KPK hari ini.

"Penyidik menganggap yang bersangkutan (Fatmawati) diduga miliki informasi penting. Khususnya untuk pendalaman tersangka NA (Nur Alam) ini, yang terutama mengenai aliran uang," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Namun Priharsa masih enggan memberi tahu soal aliran dana dari Nur Alam tersebut. Terutama siapa pihak-pihak yang diduga menerima.

"Detail belum bisa disampaikan seperti apa keterlibatan yang diketahui Fatmawati," ucap Priharsa.

Fatmawati diketahui merupakan istri Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Utara, Burhanuddin. Burhanuddin merupakan salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi.

Disinggung soal sejauh mana indikasi keterlibatan dan peran Burhanuddin, Priharsa juga enggan memberi tahu. Dia beralasan, soal keterlibatan pihak lain tentunya juga akan didalami penyidik.

"Apa indikasi keterlibatan Burhanuddin, ya nanti akan diperdalam juga oleh penyidik," kata Priharsa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya