Ketua KPK: Gubernur Sultra Segera Ditahan

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Agu 2016, 16:27 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 16:27 WIB
20160831-Festival-Anak-Jujur-Jakarta-Agus-Raharjo-FF
Ketua KPK Agus Raharjo memberikan sambutan saat membuka Festival Anak Jujur 2016 di area Ecovention, Jakarta, Rabu (31/8). Anak-anak berusia 5-12 tahun mengikuti Festival Anak Jujur yang digelar KPK dari 31 Agustus-1 Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan pemanggilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, sampai saat ini Nur Alam masih menjabat orang nomor satu di Sultra.

"Nanti kami beri tahu Menteri Dalam Negeri kalau kami mau manggil," kata Agus di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Sulawesi Tenggara itu dengan memeriksa saksi-saksi. Ada 10 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra yang diperiksa penyidik.

Menurut Agus, rencana penahanan Nur Alam juga tidak lama lagi. Namun tentunya sesuai dengan aturan.

"Segera dipanggil dan ditahan. Segera, ya mudah-mudahan prosesnya nggak lama. Nggak lama dipanggil kemudian ditahan. Sudah ditetapkan lama (tersangka)," ujar Agus.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Diduga, dia menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Alam telah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya