Liputan6.com, Mataram - Polisi melepaskan anak kandung Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti berinisial SP yang turut ditangkap di hotel Golden Tulip Mataram pada Minggu malam 28 Agustus 2016. SP dilepaskan polisi pada Rabu 31 Agustus malam.
Anak perempuan pria yang kerap disapa Aa Gatot itu dibebaskan lantaran hasil tes urinenya negatif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti saat pengeledahan berlangsung.
Baca Juga
Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Irfan Suriadiata membenarkan pembebasan anak kandung guru spiritual artis Reza Artamevia itu lantaran tak terbukti mengonsumsi narkoba.
Advertisement
"Iya malam ini rencananya akan dibebaskan, karena hasil tes urinenya negatif," ujar Irpan saat ditemui di Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu 31 Agustus 2016.
SP ditangkap jajaran kepolisian karena diduga terlibat pesta narkoba pada malam perayaan ulang tahun ayahnya, Aa Gatot Brajamusti.
Sementara itu, pada Rabu siangnya Polda NTB telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.‎
Aa Gatot menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.