Liputan6.com, Mataram - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengacara Gatot, Irfan Suryadinata mengusahakan agar kliennya tidak ditahan.
Namun, informasi yang didapat Liputan6.com, pria itu sudah ditahan di ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Guru spiritual penyanyi kondang Reza Artamevia itu digelandang menuju ke rutan Polda NTB tadi malam.
"Mas itu (Gatot) sudah ditahan di tahanan Polda NTB," ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com, Mataram, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Polisi Umar Septono, membenarkan tentang penahanan tersebut. "Ya benar, sudah kita tadi," kata Kapolda di Mataram.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap di sebuah hotel di Mataram bersama 7 orang lainnya. Mereka tengah berpesta narkoba pada malam perayaan ulang tahun pria yang baru saja meluncurkan film terbarunya berjudul DPO tersebut, Minggu 28 Agustus 2016.
Pada Rabu 31 Agustus siangnya Polda NTB telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.‎
Gatot menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.