2 Petinggi PT Brantas Divonis, Pengacara Desak Ini ke KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Palurman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2016, 03:04 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 03:04 WIB
20160902- Marudut- Penyuap Kepala Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Marudut dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Palurmano. Penasihat hukum keduanya, Hendra Hendriansyah menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Menurut Hendra, hal itu sudah jelas. Sebab, kliennya dinilai terbukti bersalah menjanjikan uang suap Rp 2,5 miliar kepada Sudung Situmorang dan Tomo. Alasannya, ada pemberi, maka ada penerima.

"Kalau bicara keadilan harusnya begitu. Karena ini delik suap adalah delik berpasangan (ada pemberi, ada penerima), tidak bisa berdiri sendiri," ucap Hendra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 2 September 2016.

Hendra menegaskan, majelis hakim menilai uang suap sebesar Rp 2 miliar bagian dari Rp 2,5 miliar seperti dijanjikan diserahkan lewat Marudut untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo. Karena itu, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, KPK harus menjadikan Sudung dan Tomo sebagai tersangka.

"Tentunya harus ada keseimbangan dan keadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaan entah siapa pun, Kepala Kejati DKI atau Asisten Tindak pidana Khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," kata Hendra.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sementara, Dandung dipidana penjara selama dua setengah tahun dan Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis menilai Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada Perbedaan Pendapat

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terlibat dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.

Sebab menurut dia, dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tidak ditemukan adanya keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus suap tersebut.

"Sikap kita sudah jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan internal, kita nyatakan tidak ada keterlibatan yang lain, kecuali Marudut yang aktif melakukan penyuapan," kata Jaksa Prasetyo di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2016.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya