Polisi Telisik Korban Lain Prostitusi Anak untuk Gay

Rata-rata korban muncikari prostitusi anak untuk gay, yakni AR (41), berasal dari Bogor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 12:35 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain prostitusi anak untuk gay. Baik yang berasal dari Bogor, Jawa Barat maupun luar wilayah itu.

"Kita sedang dalami, kita tahu semua itu di Bogor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Menurut dia, rata-rata korban muncikari prostitusi anak untuk gay, yakni AR (41) berasal dari Bogor.

Dia mengatakan, AR membuat sebuah manajemen untuk memudahkan dia mengumpulkan para korbannya. AR merupakan salah satu tersangka protitusi anak bagi kaum gay.

AR membuat sebuah grup manajemen RCM atau Reo Ceper Management.

"Si AR itu kan panggilannya Reo, jadi dia bikin grup itu untuk mengumpulkan anak-anak itu. Grup itu kan punya nama, ya seperti itu (RCM)," ucap Agung.

RCM memiliki anggota yang kesemuanya terindikasi menjadi korban prostitusi untuk gay. Jumlahnya diperkirakan 99 anak.

"Ya 99 itu yang menjadi anggota RCM itu," kata Agung.

Dia mengatakan, AR menjadikan kontrakannya di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat sebagai markas RCM. AR sering kali mengumpulkan anak-anak yang jadi korbannya di situ.

"(Markasnya) Di kontrakan AR. Mereka sering kumpul di situ," ujar Agung.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk kaum gay. Korban prostitusi ini mayoritas adalah remaja yang masih berusia belasan tahun alias di bawah umur.

Pada kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah AR, U, dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Polisi selanjutnya menjadikan AR, U, dan E sebagai tersangka kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya