Jelang Idul Adha, 30 Sapi Terdakwa Suap Bupati Subang Laku Keras

Jika terbukti sapi hasil pencucian uang, maka KPK akan memasukkan uang penjualan ke kas negara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Sep 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 15:00 WIB
20160412- Bupati Subang Ditahan KPK- Ojang Suhandi -Jakarta- Helmi Afandi
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 ekor‎ sapi milik Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilelang. Sapi-sapi yang disita terkait dugaan pencucian uang Ojang itu laku keras setelah dilelang KPK menjelang Hari Raya Idul Adha.

Sapi yang dilelang pada 6 September itu laku sekitar Rp 30 juta per ekor. Sehingga total uang yang dikumpulkan untuk nantinya diserahkan ke kas negara hasil pelelangan sapi itu mencapai sekitar Rp 900 juta.

"Infonya sudah laku. Dilelang tanggal 6 September kemarin," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).

Dari 30 ekor sapi pejantan itu, 17 ekor di antaranya jenis Simental, sedangkan 13 ekor lainnya jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan dalam lelang ini, yakni Rp 923.254.000.

Lelang ini dilakukan setelah Ojang telah menyatakan persetujuannya. Dengan catatan, jika nantinya KPK tak berhasil membuktikan pencucian uang, maka uang hasil lelang dikembalikan ke Ojang. Jika terbukti, maka KPK akan memasukkannya ke kas negara.

Adapun lelang itu dilakukan melalui prosedur penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jawa Barat.

‎Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Ojang didakwa memberi suap kepada dua jaksa Kejati Jawa Barat Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo berkaitan dengan penanganan perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Pengadilan Tipikor, Bandung. Selain itu, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sejumlah harta Ojang telah disita terkait kasus ini. Di antaranya 30 ekor sapi serta kendaraan bermotor seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya