Ketua KPAI: Gatot Brajamusti Bisa Dihukum Kebiri

Aa Gatot diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan penyalahgunaan narkoba.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Sep 2016, 20:21 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 20:21 WIB
Elza Syarif melaporkan Gatot Brajamusti ke KPAI
Elza Syarif melaporkan Gatot Brajamusti ke KPAI (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas kasus pemberian narkoba kepada anak-anak dan dugaan pelecehan seksual. Laporan dilayangkan Elza Syarif selaku kuasa hukum korban.

Ketua KPAI Nusrorun Niam Sholeh mengatakan, Aa Gatot diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak yang baru, yang bersangkutan bisa saja dikenakan hukuman kebiri," ucap Nusrorun di kantornya, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dia menyatakan, pihaknya fokus pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Aa Gatot.

"Yang pasti berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan melawan hukum," ungkap Nusrorun.

Bukan hanya itu, dia juga menduga apa yang dilakukan Aa Gatot tersebut bisa dianggap melakukan human trafficking atau perdagangan manusia.

"Dari cerita korban, bisa saja ada unsur human trafficking-nya. Karena korbannya diduga lebih dari 10 orang," pungkas Nasrorun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya