Pernyataan Mengejutkan Pengasuh Diduga Culik Anak di Bogor

Ini alasan pengasuh di Bogor bawa Salwa dan Salma pergi tanpa izin orangtua mereka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Sep 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 15:36 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak

Liputan6.com, Jakarta Rainy Nopitri (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus penculikan terhadap Salwa  dan Salma, bocah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Bogor.

Namun Rainy mengelak dirinya dituduh telah membawa kabur kedua anak di bawah umur itu. "Itu bukan keinginan saya, tapi mereka yang minta pergi," ujar Rainy, di Mapolres Bogor Kota, Kamis (15/9/2016).

Alasan kedua anak dari pasangan Afipudin Abdul Jalil dan Verawati mengajak ia pergi karena sudah tidak kuat tinggal bersama kedua orangtuanya yang berlokasi di Jalan Guru Muchtar, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Mereka itu anak asuh. Saya kasihan kepada mereka karena tertekan," tutur Rainy.

Rainy bercerita, selama tinggal dan menjadi pengasuh Salwa dan Salma, ibu korban sering memperlakukan mereka dengan tidak baik. Bahkan, bocah perempuan yang masih sekolah di SDN Cimahpar 5 ini sering dipukuli oleh ibunya.

"Makanya anak itu sering kabur dari rumah," dia menuturkan.

Karena merasa kasihan, akhirnya Rainy membawa pergi kedua anak itu ke Garut, tanpa seizin kedua orangtuanya.

"Tujuan saya baik, jadi saya ajak mereka jalan. Kalau saya jahat bisa saja saya bawa kabur mereka sama mobilnya," Rainy menerangkan.

Sejak lima bulan terakhir menjadi pengasuh, ia mengaku sangat dekat dengan korban, bahkan anak pengusaha biro perjalanan haji dan umrah itu sudah ia anggap seperti anaknya sendiri.

"Mereka sering cerita dan ingin pergi. Awalnya saya enggak mau ajak mereka, tapi karena kasihan saya bawa pergi pakai mobil sewaan," kata Rainy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Gito mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 dan 330 KUH Pidana.

"Pengakuan tersangka kedua anak itu yang mengajaknya pergi. Terlepas dari itu, tersangka akan dikenakan sanksi hukum karena membawa anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya," Gito menerangkan.

Hingga saat ini, polisi sudah memintai keterangan 10 saksi. "Kami akan terus dalami kasus ini," ujar Gito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya