Kapolri: Cukup Propram Dalami Temuan TGPF soal Freddy Budiman

Divisi Provesi dan Pengawasan (Propam) Polri sudah cukup untuk mendalami dan melanjutkan temuan dari TGPF.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Sep 2016, 15:26 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 15:26 WIB
Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat meninjau di exit tol Brebes Timur (Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tak akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti testimoni mendiang Freddy Budiman. Meskipun Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri belum mendapatkan video dan wasiat Freddy Budiman dari pihak keluarga.

"Enggak perlu, cukup Propam (Divisi Profesi dan Pengawasan)," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Tito berpendapat, Divisi Provesi dan Pengawasan (Propam) Polri sudah cukup untuk mendalami dan melanjutkan temuan dari TGPF.

"Dari Propam akan mendalami. Karena sudah diupayakan untuk mendapatkan katanya ada video dari keluarga sampai saat ini tidak didapatkan," ucap Tito.

Sebelumnya, untuk menelusuri kebenaran testimoni almarhum gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar, Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) juga menerima 81 laporan dari masyarakat melalui hot line 08818811986.

"Dari 81 itu tidak ada satupun yang menyebut ada aliran dana terkait Freddy Budiman kepada pejabat tertentu di Mabes Polri," kata anggota TPFG, Effendi Gazali di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016 lalu.

Effendi menjelaskan ketika awal dibentuk TPFG, Kontras juga diajak untuk berpartisipasi. Pasalnya Kontras juga membuka hotline pengaduan yang sama. Namun karena suatu alasan, jelas pakar komunikasi ini Kontras tidak bersedia.

"Kami mengirim surat resmi untuk ketemu, dan bisa ketemu 9 September di hari terakhir tugas tim. Kami tanyakan, tapi Kontras belum berkenan memberikan kepada kami karena Kontras meminta semacam perlindungan kalau data itu diberikan kepada Polri. Dalam hal itu kami sependapat, karena itu kami bermaksud menindaklanjuti," Effendi menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya