Sahroni DPR Desak Propam Polri Pecat dan Pidanakan Jika Perbuatan Kapolres Ngada Nonaktif Terbukti

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri agar segera memecat dan memidanakan pelaku dengan pasal berlapis jika memang terbukti.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 12 Mar 2025, 12:57 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 11:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih diperiksa Divisi Propam Polri usai ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Hal ini pun mendapat sorotan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri agar segera memecat dan memidanakan pelaku dengan pasal berlapis jika memang terbukti.

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dll. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Politikus NasDem ini pun meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Ia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri.

“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ungkap Sahroni.

Dia pun mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri.

“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” tutup Sahroni.

Promosi 1

Propam Polri Masih Periksa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri saat ini masih memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila

“Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata dia di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sandi menjelaskan, personel Polri yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, personel yang menunjukkan prestasi akan mendapatkan promosi berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik. Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu," jelas dia.

Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya