Istana Kontak KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Dirut BUMN

KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan siapapun.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 19:15 WIB
20160609-Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar direksi salah satu BUMN menerima gratifikasi. Kabar ini juga sudah sampai ke lingkungan Istana Kepresidenan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mempersilakan KPK untuk mendalami laporan ini. Bagi Presiden, setiap pejabat yang terbukti korupsi harus bertanggung jawab.

"Presiden berulang kali menyampaikan, menegaskan kalau memang ada orang yang katakanlah menyalahgunakan kewenangan kekuasaan terutama korupsi mengambil fee atau maling, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Termasuk direksi BUMN tadi," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan siapapun. Presiden siap memecat siapapun yang terindikasi korupsi.

"Kalau memang ada bukti buktinya maka KPK segera melakukan tindakan lidik, sidik kepada yang bersangkutan. Kalau memang ada indikasi awal dari KPK dan terindikasi ya kita berhentikan," ujar Pramono.

Politisi PDI-P itu langsung berkomunikasi dengan Ketua KPK Agus Raharjo begitu mendengar kabar tak sedap itu. Pramono memang tak mau bertanya lebih dalam, tapi kasus ini tengah didalami KPK.

"Terus terang pada waktu pertama kali saya mendengar itu saya berkomunikasi langsung dengan ketua KPK tapi kami menjaga kerahasiaan dan saya juga tidak bertanya lebih lanjut beliau hanya menyatakan sedang dilakukan pendalaman," pungkas Pramono.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya