Janji KPK Terkait Status Kajati dan Aspidsus Kejati DKI

KPK masih menganalisis apakah Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu layak dijadikan tersangka atau tidak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2016, 22:16 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 22:16 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menindaklanjuti terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Kedua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu diduga menerima suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (BA) untuk pengamanan kasus perusahaan itu di Kejati DKI.

Terkait hal ini, KPK hanya memberi janji manis. Padahal, dua pejabat PT BA serta seorang perantara sudah divonis Majelis Hakim dalam dugaan suap penanganan kasus PT BA di Kejati DKI.

"Sampai saat ini masih belum ada update. Tapi akan ditelusuri. Akan ada pertemuan lain antara tim JPU dan pimpinan, semoga bisa pekan depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tengah melakukan analisis terhadap vonis hakim. Analisis tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Sudung dan Tomo layak dijadikan tersangka atau tidak.

"Masih dipelajari vonis hakim, JPU masih analisis untuk dipaparkan ke pimpinan. Setelah itu baru memutuskan langkah yang akan diambil," papar Priharsa belum lama ini.

Pada kesempatan ini, Priharsa mengatakan pihaknya akan bersikap profesional. Meskipun para pihak yang menganalisa putusan tersebut berasal dari Kejaksaan.

"Ini bukan kasus pertama yang melibatkan jaksa," ujar Priharsa.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan.

Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp 100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya