Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula
"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016)
KPK mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Advertisement
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman.
Tiga penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.
"Tim (penyidik KPK) mengamankan Rp 100 juta, pemberian kepada IG (Irman Gusman) diduga terkait pengurusan kuota impor gula," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinasnya, Jakarta Selatan. Irman ditangkap tak lama setelah 3 terduga penyuapnya meninggalkan kediaman Ketua DPD itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari.
Sebelum menangkap Irman, penyidik KPK terlebih dulu bertemu 3 terduga penyuap yang sudah masuk ke dalam mobil mereka, namun masih berada di depan rumah Irman Gusman.