Pengacara: Isi Tas Irman Gusman Sering Ada Rp 100 Juta

Ia bahkan mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Irman Gusman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Sep 2016, 23:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 23:01 WIB
20160917-KPK OTT Irman Gusman-Jakarta-JT
Suasana konferensi pers terkait penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman bersama Direktur Utama CV SW, berinisial XSS dan istrinya yang berinisial MMI di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara keluarga [Irman Gusman]( 2604115 ""), Tommy Singh menganggap secara materiel kasus suap impor gula yang menyeret kliennya sedikit lucu. Sebab, kata dia, barang bukti uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil.

"Secara materiel kasus ini buat saya sedikit lucu. Pak Irman itu di tasnya saja sering ada Rp 100 juta. Begitu kira-kira," ucap penasihat hukum Irman Gusman tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) malam.

Tommy meyakini, kliennya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Ia bahkan mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Irman.

"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah, kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," ujar dia.

Ia pun percaya bahwa ada kemungkinan kliennya tidak ditahan oleh KPK. "Mudah-mudahan ya tidak ditahan ya. Ya ada kemungkinan," kata dia.

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari tadi. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu, meninggalkan rumah Irman Gusman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya