Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk tim pengkajian terkait kasus yang menimpa Irman Gusman sebagai ketua DPD. Keputusan ini diambil sesuai dengan kesepakatan di Panitia Musyawarah (Panmus).
Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu 18 September 2016 lalu lantaran diduga menerima suap dalam kasus kuota gula impor.
"Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji DPD dengan adanya kasus Pak Irman," ucap Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Terkait apa yang akan dilakukan pertama oleh tim pengkajian ini, Hemas menyebut hingga saat ini pihaknya masih menggodok inti dari persoalan yang membelit Irman Gusman.
"Sedang kami rapatkan, yang penting pembentukan dulu dan saya kira harus cepat karena kita juga akan mengangkat atau mengkaji apa yang sudah dilakukan awak media atau masyarakat melihat kasus Pak Irman dan apa yang masih dalam penglihatan kita sebagai DPD," jelas Hemas.
Sementara, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan dibalik nominal dugaan suap Irman yang sering dibilang kecil, ternyata ini untuk menuju sesuatu yang besar.
"Makanya kita sebut ini permasalahan, kita mau cari informasi ini. Kami ingin mencari informasi dari pihak terkait dan lakukan pengkajian supaya dapat pemahaman yang tepat tentang kasus ini," ujar Farouk.
"Bukan soal salah dan benarnya Pak Irman, tapi kita dapat gambaran apa sih sebenarnya yang terjadi soal kasus gula impor, soal penanganan pengadilan untuk bahan pelaksanaan tugas DPD," sambungnya.
Tim ini, lanjut Farouk, nanti akan ditindaklanjuti lagi oleh alat kelengkapan Irman. Misalnya soal gula, maka akan dilempar ke komite di DPD yang membahas soal itu. Juga terkait dengan permasalahan hukumnya akan dilempar ke komite yang ada di DPD sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Kita ambil pelajaran apa sih sebenarnya yang terjadi? Karena ini hal yang dialami Pak Irman, kita kadang-kadang alami. Contoh menerima tamu malam hari, kita enggak bisa (larang), namanya orang politik kerja 24 jam tengah malam digedor orang, kita tidak bisa larang," papar Farouk.
"Semua kita cari prosesnya, bagaimana informasi diperoleh (KPK) untuk lakukan OTT. Kita alan pelajari semua. Bagaimana orang tahanan kota bisa datang kesini, akan kita pelajari semua," tandasnya.
Anggota tim pengkajian kasus Irman Gusman ini terdiri dari Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD RI, senator asal NTB), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI, senator asal DIY), Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (senator asal Jambi), Intsiawati Ayus (senator asal DIY), Djasarmen Purba (senator asal Kepri), dan Ahmad Hudarni Rani (senator asal Kepulauan Babel).
Lalu ada juga Muhammad Asri Anas (senator asal Sulbar), Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerjasama Parlemen, senator asal Sulsel), Ahmad Subadri (senator asal Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua Panitia Perancang Undang-undang, senator asal DIY), dan Anang Prihantoro (senator asal Lampung).
DPD Bentuk Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman
Tersebut akan mengkaji mengenai persoalan kasus suap impor gula yang dialami Irman Gusman.
diperbarui 22 Sep 2016, 04:35 WIBDiterbitkan 22 Sep 2016, 04:35 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan