Alasan Polri Copot Kombes Krishna Murti dari Wakapolda Lampung

Mabes polri menilai, mutasi jabatan terhadap Krishna merupakan hal yang wajar di tubuh Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Sep 2016, 00:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2016, 00:45 WIB
Kombes Krishna Murti saat menangani peristiwa teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Liputan6.com)
Krishna Murti saat menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Isu dugaan penganiayaan terhadap teman wanita dan beredarnya video 'papa minta jambak' menerpa Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti. Setelah isu itu mencuat, tak lama Krishna langsung dicopot dari jabatannya. 

Ia ditarik kembali ke Mabes Polri sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto menampik digesernya Krishna karena isu dugaan penganiayaan wanita dan beredarnya video dirinya bersama seorang bayi tersebut.

"Itu kan masih didalami, masih ditelusuri. Kalau mutasi sebetulnya hal yang biasa. Apakah terbukti atau tidak itu kan masih didalami teman-teman propam," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Agus, mutasi jabatan terhadap Krishna merupakan hal yang wajar di tubuh Polri. "TR banyak ada beberapa puluh orang yang mutasi termasuk Pak Krishna," ucap dia.

Sebelumnya, Gerbong mutasi Polri terus bergerak. Wakapolda Lampung yang dijabat Kombes Krishna Murti belum lama ini diserahkan pada perwira lainnya.

Seperti dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri ST:2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016. Posisi Krishna sebagai Wakapolda Lampung akan digantikan Kombes Bonafius Tampoi yang saat ini menjabat Seslem Lemdikpol.

Krishna selanjutnya akan ditempatkan sebagai Kabagkembangtas Divisi Hubinter Polri.

Selain mutasi Krishna Murti, mutasi juga dilakukan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Frangky Haryanto Parapat. Kasus yang membelitnya mengharuskan dia duduk sebagai Analis Kebijakan Madya di Bareskrim Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya