Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding, membenarkan lembaga yang dipimpinnya mengabulkan surat permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Setya Novanto atau Setnov.
"Memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Setnov ke MKD untuk PK persidangan MKD, sidang atas pengaduan SS (Sudirman Said). Bukti rekaman ternyata sesuai. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," ungkap Sudding di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Atas dasar itulah, MKD menganggap tidak ada cukup bukti pada proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Setnov atau pihak-pihak lain.
Advertisement
Terkait langkah selanjutnya, Sudding enggan bicara banyak. Menurut dia, MKD tidak punya kewenangan untuk bicara banyak ke masyarakat.
"Kami MKD tidak mempunyai wewenang untuk mengumumkan ke publik," kata Sudding.
Beredar surat MKD mengabulkan permintaan mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk PK keputusan MK yang diajukan 19 September 2016. Dalam surat tersebut berisi tiga poin.
Poin pertama adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.
Poin kedua yaitu menyatakan proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik, karena berdasarkan keputusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Poin ketiga adalah memulihkan harkat martabat serta memulihkan nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan MKD.