Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah bergulir 26 kali. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, Jessica menegaskan dirinya tidak pernah menyentuh es kopi Vietnam ataupun sedotan yang ada di kopi yang ia pesankan untuk Mirna.
Pernyataan itu bertentangan dengan rekaman CCTV Kafe Olivier dan keterangan beberapa saksi yang pernah dihadirkan di persidangan.
Advertisement
"Sedotan dan kopi Mirna, saya tidak pernah sentuh," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2016).
Mendengar jawaban Jessica, jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika lantas membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelayan Kafe Olivier bernama Marlon Alex Napitupulu yang mengantarkan cocktail. Marlon mengaku, saat itu melihat sedotan sudah ada di dalam es kopi Vietnam.
"Versi saudara, sedotan masih di bawah (di luar gelas)?" tanya Shandy.
"Iya," jawab Jessica singkat.
Jessica mengaku, saat itu hanya melihat es kopi Vietnam disajikan oleh pelayan bernama Agus Triyono.‎ "Yang saya ingat bawahnya (isi di dalam gelas) masih tetap susu yang belum dituang apa-apa dari teko, atasnya hitam (kopi)," ucap dia.
Tak hanya itu, Jessica juga membantah memasukkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Pernyataan itu menjawab tudingan JPU terkait dugaan adanya racun sianida di dalam kopi tersebut. Dalam hal ini, Jessica merupakan terduga kuat penabur sianida di kopi Mirna.
"Saya tidak pernah menuangkan apapun ke kopinya Mirna," tegas Jessica.
Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.