Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembongkaran permukiman di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan melanggar hukum. Sebab saat ini gugatan warga Bukit Duri masih dalam proses class action di pengadilan.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan, termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Baca Juga
Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam menegakkan aturan hukum. Saat ini, kata Fadli, proses gugatan dari warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa membongkar kawasan itu.
Advertisement
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra ini kembali mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kampanye dengan Jokowi pada Pilkada 2012. Kala itu, kata Fadli, Jokowi-Ahok berjanji tidak akan menggusur warga Bukit Duri, tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di kota Solo karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," dia memaparkan.
Fadli meminta kepada Pemda DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mengambil tindakan. Sebab harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan juga hukum. Apalagi berdampak dengan hidup banyak orang.
"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," Fadli Zon memungkasi.