Sempat Ditahan di Madinah, 3 Jemaah Haji Pembawa Rp 6,2 M Bebas

Meski dibebaskan, ketiga jemaah haji tersebut harus menunggu proses hukum lainnya, yang diperkirakan butuh waktu tiga sampai empat hari.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Okt 2016, 02:53 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 02:53 WIB
Jemaah Haji Ditahan di Arab Saudi
Ketua PPIH Ahmad Dumyati Basari (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait pembebasan tiga jemaah haji, setelah ditahan di Madinah, Arab Saudi, lantaran membawa uang Rp 6,2 miliar. (Liputan6.com/ Muhammad Ali)

Liputan6.com, Madinah - Setelah sempat ditahan kepolisian Madinah, tiga jemaah haji Indonesia dari Embarkasi Surabaya (SUB) 39, kini dapat menghirup udara bebas. Ketiganya berurusan dengan aparat Arab Saudi, lantaran membawa uang Rp 6,2 miliar. 

Sebelumnya disebutkan uang tersebut berjumlah Rp 5,4 miliar. Namun setelah dihitung secara keseluruhan, uang yang terdiri dari mata uang dolar Amerika, euro, dan riyal itu berjumlah Rp 6,2 miliar.

Uang sebanyak itu disebutkan berasal dari para dermawan Arab Saudi, untuk kegiatan sosial di Indonesia. Seperti pembangunan masjid, santunan anak yatim, dan pengembangan yayasan.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi Ahmad Dumyati Basari mengatakan, ketiga jemaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah dan istrinya Sri Wahyuni Rahayu, serta rekan sekamarnya, Rochmat Kanopi Podo. Mereka bebas pada pukul 17.30 waktu Saudi.

"Proses pembebasan dijamin oleh adik dari salah seorang donatur. Uang tersebut berasal dari sekumpulan individu," ujar Dumyati dalam keterangan pers di Madinah, Arab Saudi, Selasa (4/10/2016) waktu Saudi.

Dumyati bersyukur atas kesediaan pihak pemberi donasi memberikan pendampingan kepada ketiga jemaah haji tersebut. Sehingga proses hukum yang berjalan dapat segera teratasi.

"Dia (donatur) mendampingi ketiga jemaah. Dia juga seorang pengacara yang sangat bertanggung jawab," jelas dia.

Dumyati mengungkapkan uang Rp 6,2 miliar itu saat ini masih ditahan kepolisian Arab Saudi. Kemungkinan kecil uang itu seluruhnya dapat dibawa ke Indonesia. Karena peraturan kapabeanan Arab Saudi menetapkan, batas maksimal dibolehkan membawa uang tunai 60.000 riyal atau setara Rp 200 juta.

"Uang tersebut kecil kemungkinan bisa dibawa  Indonesia, 80 persen dikembalikan ke pihak pemberi sumbangan," jelas Dumyati.

Untuk itu dia mengimbau bagi jemaah haji agar tidak membawa uang melebihi ketentuan yang berlaku. Jika pun harus membawa uang dengan jumlah di atas batas maksimal, jemaah diimbau berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau ada, di-declare lebih awal. Sampai di bandara datangi kantor Bea Cukai dengan disertai sumber dan keterangan yang jelas," ujar Dumyati.

Menunggu Proses Hukum

Meski telah dibebaskan, ketiga jemaah haji tersebut masih harus menunggu proses hukum lainnya, yang diperkirakan membutuhkan waktu selama tiga sampai empat hari.

"Proses hukumnya akan dimintai keterangan dari dermawan di Arab Saudi. Mereka yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan, di-crosscheck sesuai apa tidak dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau sesuai baru ditetapkan sah sumber dananya dan peruntukannya jelas," ujar staf KJRI Jeddah, Rafiq.

Rafiq menjelaskan, proses hukum terhadap tiga jemaah haji Indonesia tersebut berjalan lancar, berkat adanya pendampingan dari sejumlah pihak. Yaitu dari PPIH, Kedubes RI untuk Arab Saudi, dan KJRI di Jeddah. Bahkan saat ditahan pun ada petugas yang mendampinginya.

"Kami responsif dengan gerak cepat beri bantuan waktu di-BAP di badan investigasi dan penuntutan umum. Dalam BAP lancar, jemaah mengaku tidak tahu aturan yang berlaku di Arab Saudi," pungkas Rafiq.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya