Liputan6.com, Lampung - Polisi berhasil menangkap penyebar video pasangan pelajar yang berhubungan badan di Lampung Timur. Pelaku berinisial FO (25), diamankan di rumahnya pada Jumat (14/2/2025) malam. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku berinisial F. Ia diamankan di kediamannya," kata Yuni, Sabtu (15/2/2025).
Advertisement
Selain FO, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. "Ada dua orang yang turut diamankan, tetapi mereka hanya sebagai saksi," ungkapnya.
Baca Juga
Kini, FO masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur. "Dari keterangan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang merekam dan menyebarkan video tersebut," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku F, yang diketahui sebagai anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia disebut sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga korban sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Ada dugaan, F mencoba memeras pihak keluarga sebelum akhirnya video itu diviralkan," jelasnya.
Sebelumnya, video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2/2025). Setelah penggerebekan, kedua pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga.