Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkait promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Menurut Tito, pengangkatan Erizman tidak ada masalah.
Meskipun pada 2010, Erizman pernah tersandung kasus yang melibatkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan.
"Kita tidak ingin matikan karier mereka," tegas Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Advertisement
Mantan Kapolda Metro Jaya itu meyakini, tiap perwira yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu justru punya semangat memperbaiki diri. Termasuk Raja Erizman.
Raja sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri Lembaga Pendidikan Polri. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Rahasia Kapolri ‎ ST/2434/X/2016, tertanggal 5 Oktober 2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Pol Setyo Wasisto.
"Mungkin bisa bangkit lebih cepat karena ada trigger yang memacu dia memperbaiki diri dan citranya," ucap Tito Karnavian.
Ia mengatakan, di dalam sistem yang berlaku di interal Polri, sudah ada mekanisme tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Seperti mekanisme etik dan pidana.
Tito mencontohkan, jika sudah mendapat sanksi kode etik, pasti diiringi hukuman seperti enam bulan tidak mendapat promosi jabatan.
"Jika hukuman itu sudah dilaksanakan, akan dilakukan pemutihan. Sang perwira pun bisa kembali berkompetisi seperti biasa. Saya kira itu tidak ada salahnya," terang mantan Kadensus ini.
Oleh sebab itu, Tito menegaskan tidak adil jika orang yang pernah bermasalah di masyarakat lalu dianggap salah seterusnya.Â
"Jadi saya kira kalau soal TR (telegram rahasia) kemarin ada yang dipromosikan tapi dulunya pernah ada masalah, sudah selesai permasalahannya," tandas Tito Karnavian.