Kata JK Soal Syarat Presiden Orang Indonesia Asli

Wewenang perubahan UUD 1945 ada pada MPR. Tinggal MPR yang menentukan apakah layak untuk dikembalikan lagi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Okt 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 21:40 WIB
Wapres JK Buka Munas Masyarakat Ketenagalistrikan di PLN
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mukernas PPP melahirkan beberapa rekomendasi. Salah satu yang sedang hangat dibicarakan adalah tentang calon presiden RI harus orang Indonesia asli.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, usulan itu hak setiap partai dan sah dalam nuansa demokrasi sekarang ini. Tapi harus dilihat juga, apakah usulan ini juga disetujui partai politik lainnya.

"Itu bukan mengamandemen sebenarnya, kembali ke asal bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang asli itu begitu. Tetapi kan tentu tidak satu partai ini, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Pemerintah memandang, wewenang perubahan UUD 1945 ada pada MPR. Tinggal MPR yang menentukan apakah layak dikembalikan lagi. Tentu juga mendengarkan aspirasi dari rakyat. Untuk saat ini, tentu masih berlaku UUD 1945 yang sudah diamandemen.

"Pemerintah menyerahkan kepada MPR, rakyat untuk memilih yang terbaik dan itu pilihan-pilihan. Itu sudah begini, apa yang ada sekarang, amandemen sudah terjadi," kata JK.

Sekalipun usulan mengembalikan UUD 1945 ini menguat, MPR tentu perlu bicara dengan seluruh partai politik yang ada. Setelah itu, tinggal bagaimana MPR menyikapinya.

"Semua orang bisa berpendapat silahkan tetapi keputusannya di tangan MPR sendiri kalau mau dikembalikan," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya