Kemenkumham: Perindo Berasal dari Partai Lain yang Berganti Nama

Dia mengaku tak mempermasalahkan jalur yang ditempuh Hary Tanoe tersebut. Terutama untuk mendapatkan status badan hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2016, 07:48 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 07:48 WIB
Partai Perindo
Deklarasi Partai Perindo di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. (www.twitter.com/@PartaiPerindo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membeberkan sejumlah hal berkenaan dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai besutan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu ternyata telah mencomot partai lain lebih dulu.

Setelah diambil oleh Hary Tanoe, partai tersebut kemudian diubah menjadi Perindo.‎ Partai itu sebelumnya memang sudah berbadan hukum. 

"Jadi ada partai yang sudah berbadan hukum awalnya, lalu berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dia mengaku tak mempermasalahkan jalur yang ditempuh Hary Tanoe tersebut. Terutama untuk mendapatkan status badan hukum. 

Meski begitu, Yasonna enggan memberitahu nama partai yang dicomot Perindo tersebut. Yang jelas, berdasarkan aturan yang ada Perindo sudah setara dengan 72 partai lain yang telah mengantongi sertifikat berbadan hukum.

Tapi tentu saja, guna mengikuti Pemilu, Perindro sama dengan partai lain yang harus melewati persyaratan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena kan belum tentu 72+1 itu bisa ikut pemilu semua," ucap Yasonna.

Adapun hari ini, Kemenkumham mengumumkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos verifikasi badan hukum. PSI yang dinakhodai Grace Natalie itu menjadi satu-satunya partai yang lolos dari lima partai yang sebelumnya sudah mendaftar.

Sementara empat partai lain yang gagal lolos verifikasi Kemenkumham‎, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya