Berkas Pembelaan Jessica Setebal 3.000 Halaman

Sidang ke-28 ini digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Jessica.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2016, 11:18 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 11:18 WIB
20160928- Jessica Kumala Wongso Beri Kesaksian di Sidang ke-26-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyimak pertanyaan hakim dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki tahap akhir. Sidang ke-28 ini digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Jessica atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya telah siap membacakan nota pembelaan itu di hadapan majelis hakim. Otto bahkan mengklaim berkas pleidoi yang ia siapkan setebal 3.000 halaman.

"Ada 3.000-an halaman. Mungkin lebih kurang segitu ya," ujar Otto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Berkas setebal itu, kata dia, hanya pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Jessica.

"Kalau (pleidoi yang ditulis) Jessica mungkin sedikit ya. Dia enggak begitu banyak nanti jumlahnya," tutur Otto.

Otto belum bisa memastikan apakah nota pembelaan itu akan dibacakan semua atau hanya poin-poin pentingnya saja hari ini. Sebab, berkas setebal itu tidak mungkin tuntas dalam sehari jika dibaca seluruhnya.

"Iya makanya nanti kita pertimbangkan, mungkin enggak semualah dibaca. Kalau dibacakan semua, mungkin seminggu baru selesai," Otto memungkasi.

Pantauan Liputan6.com, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga saat ini belum juga dimulai. Bahkan tim penasihat hukum Jessica baru tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) belum terlihat.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini memang cukup menyita perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam perkara ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada persidangan ke-27 kemarin, Jessica dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya