Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan

Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta PT. PLN (Persero) untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Okt 2016, 22:02 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 22:02 WIB
Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta PT. PLN (Persero) untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta PT. PLN (Persero) untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik kepada masyarakat, khususnya terhadap 12 golongan pelanggan.

Menurut Rofi, perhitungan tarif listrik berdasarkan tarif adjusment harus dilakukan dengan transparan dan perlu sosialisasi yang instensif kepada masyarakat. Karena, mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah, dan ICP.

“Formula penghitungan penyesuaian tarif yang berlaku saat ini didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, harga Indonesia crude price (ICP), serta tingkat inflasi. PLN beralasan saat ini seluruh variabel tersebut mengalami tekanan, sehingga menyebabkan terjadi kenaikan pada tarif dasar listrik yang diterima oleh konsumen,” jelas Rofi kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).

Oleh karena itu, Rofi minta PLN harus mampu secara serius menjaga keseimbangan dan memantau faktor-faktor tersebut dalam penerapan kenaikan tarif listrik.

Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa PLN perlu memikirkan adanya floor price (ambang batas atas) toleransi terhadap kenaikan dan penurunan yang sangat ekstrim dari tiga indikator utama tersebut. Sehingga, saat kenaikan tidak memberatkan konsumen maupun menekan biaya operasional PLN. Karena sejatinya, dengan adanya penyesuaian tarif, berarti menyerahkan mekanisme perhitungan tarif kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen.

“Dengan kenaikan tarif listrik PLN harus mampu meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas operasionalnya kepada publik. Karena, dapat dipastikan dari kebijakan ini pelanggan rumah tangga yang jumlahnya sangat besar akan merasakan dampak langsung dan secara alamiah akan mempengaruhi struktur konsumsi mereka,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.

Sebagai informasi, Pelaksanaan kenaikan tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No 09/2015 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.

Sesuai pasal 5 peraturan tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Akibat perubahan ketiga indikator itu, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan bertegangan rendah menjadi Rp 1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.

(*)

    POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya