Arsul PPP: Tak Langgar Hukum, Tak Masalah Arcandra Wamen ESDM

Arcandra merupakan sosok yang dibutuhkan untuk membangun negara, bukan masalah bagi Pemerintah untuk mengangkatnya kembali.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Okt 2016, 14:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 14:15 WIB
20161014-Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri ESDM-Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri (Wamen) ESDM.

Nama terakhir, pernah menjadi sorotan publik terkait status dwi kewarganegaraannya, dan kini sudah clear dengan WNI.

"Buat saya, kalau kebutuhan lebih besar, maka sepanjang tidak ada pelanggaran syarat hukum, buat saya enggak masalah," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dia menegaskan, etika selama ini tidak ada standar yang jelas, berbeda dengan hukum. Sehingga keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk memutuskan sosok definitif dengan mempertimbangkan kebutuhan negara.

"Kalau tidak ada pelanggaran hukum, hanya terkait etika, kita kembalikan sepenuhnya kepada Presiden. Bagaimana Presiden melihat sisi etika dalam konteks kebutuhan pemerintah lebih besar," tegas pria yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI itu.

Menurut dia, bila Arcandra merupakan sosok yang dibutuhkan untuk membangun negara, maka bukan masalah bagi pemerintah untuk mengangkatnya kembali.

"Ya monggo Presidenlah," ucap Arsul.

Terkait kemungkinan munculnya polemik bila Arcandra kembali diangkat menteri, dia memandang itu sebagai hal wajar. Sebab, menurut dia, menteri merupakan jabatan politik yang bisa menimbulkan pandangan berbeda.

"Sisi pandang yang berbeda bagi saya tergantung ukurannya dulu. Kalau ukurannya adalah yang menyangkut hukum, baru kita bisa mempermasalahkan. Tapi kalau lain itu adalah hal-hal yang standarnya cair," pungkas Arsul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya