KPK Periksa Gubernur Bank Indonesia soal Korupsi E-KTP

Apa kaitan Gubernur Bank Indonesia dengan dugaan korupsi E-KTP yang tengah diusut KPK ini?

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Okt 2016, 12:48 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 12:48 WIB
20160819-Gubernur BI Berikan Keterangan Soal Triwulan II 2016
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo saat akan memberikan keterangan pers di Jakarta,(19\8). Hasil Rapat Dewan Gubernur BI mencatat triwulan II 2016 mempertahankan 7 days Repo Rate sebesar 5,25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP 2011-2012 pada hari ini. Eks Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Belum diketahui dalam kaitan apa mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sudah mendalami kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini di tingkat penyidikan hingga lebih dari dua tahun. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara sampai Rp 2 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya