Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP 2011-2012 pada hari ini. Eks Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Belum diketahui dalam kaitan apa mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sudah mendalami kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini di tingkat penyidikan hingga lebih dari dua tahun. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara sampai Rp 2 triliun.