DPR Tunggu Draf RUU Pemilu Sebelum Reses

Wakil Ketua Komisi II mengatakan, sejak awal, pihaknya selalu mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan draf itu. Kenapa?

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Okt 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 21:30 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan UU Pemilu belum juga mencapai kata final. DPR berharap pemerintah bisa menyerahkan draf ke dewan untuk segera dibahas.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, sejak awal, pihaknya selalu mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan draf tersebut. Mengingat, DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat.

"Kami dari awal sudah minta agar draf UU Pemilu itu segera dikirim. Dan di Istana Presiden kan sudah melakukan rapat kabinet terbatas membahas hal itu. Nah, dengan hitungan, kami reses 28 Oktober," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurut dia, waktu penyerahan draf RUU Pemilu ini sangat berperan. Bila dokumen diserahkan sebelum reses, fraksi bisa menyusun pandangan selama masa kerja legislator di luar ruang sidang itu. Kemudian, saat memasuki masa sidang, tak butuh waktu lama untuk memulai pembahasan.

"Masa reses selama dua minggu fraksi-fraksi bisa membuat inventaris masalahnya sehingga nanti masuk tanggal 17 November nanti sudah langsung bisa dibahas bersama pemerintah," imbuh Lukman.

Namun demikian, dia mendengar pembahasan ini sudah masuk ke meja pimpinan DPR. Dengan begitu, tinggal menunggu untuk bisa dibawa ke paripurna.

"Informasi yang kami dengar, hari ini sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR. Artinya dokumen itu sudah masuk ke DPR tinggal kita menunggu paripurna DPR nanti mengirim dokumen itu ke Komisi II atau ke Pansus," pungkas Lukman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya