Jokowi Serahkan 5 Poin RUU Pemilu untuk Dibahas DPR

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa poin yang tidak bisa ditentukan pemerintah sendirian.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Sep 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 18:41 WIB
20160816-Presiden Jokowi Bacakan RAPBN dan Nota Keuangan 2016
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan laporan RAPBN dan Nota Keuangan kepada ketua DPR Ade Komarudin dan Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta, (14/8). Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2017 sebesar 5,3%.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Banyak hal yang akan berubah, mengingat Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak, mulai dari pemilihan legislatif hingga pemilihan presiden.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta tim perumus untuk memperhatikan masukan dan aspirasi, baik dari masyarakat maupun partai politik.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa poin yang tidak bisa ditentukan pemerintah sendirian. Sedikitnya, ada lima poin yang harusnya diputuskan DPR, untuk kemudian dibahas bersama dan disetujui menjadi undang-undang.

Pertama, masalah sistem pemilu yang akan dilakukan. Saat ini pilihannya ada proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau terbuka terbatas.

"Ini kan keputusannya bukan lagi keputusan benar salah, ini jadi pilihan-pilihan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Kedua, parlementary treshold atau ambang batas parlemen. Sebelumnya, diputuskan 3,5 persen dari keseluruhan kursi di DPR. Saat ini belum diputuskan apakah tetap 3,2 persen, atau turun ke 3 persen dan 2,5 persen. Bahkan bisa meningkat hingga 5 persen.

"Ini kan bukan pemerintah, ini adalah keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Pramono.

Ketiga, mekanisme mengubah suara menjadi kursi, juga pasti akan terjadi perdebatan panjang. Setiap partai politik tentu berbeda menanggapi dan menyikapi sisa suara yang tidak digunakan pemilih.

"Berikutnya adalah, bagaimana dengan partai politik baru, apakah mereka sudah boleh tidak mencalonkan presiden. Karena mereka belum memiliki (suara) ambang batas," jelas politikus PDIP itu.

Terakhir, terkait penggunaan ambang batas untuk Pilpres. Menurut Pramono, Pemilu 2019 pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD bersamaan dengan Pilpres. Ambang batas yang digunakan tentu bukan hasil Pemilu 2019.

"Nah, isu-isu itulah yang kemudian domainnya ada di teman-teman di DPR," ucap dia.

Pramono memastikan pemerintah akan memberikan draf RUU Pemilu kepada DPR versi pemerintah. Hanya, mantan Wakil Ketua DPR itu tidak mau mengungkapkan apa sikap pemerintah kepada berbagai opsi tersebut.

"Draf pemerintah ada, tapi itu pilihannya nanti pasti peristiwa politik. Ya maunya (pemerintah), pemerintah yang tahu," pungkas Pramono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya